Showing posts with label Fiqh. Show all posts
Showing posts with label Fiqh. Show all posts

Adakah Puasa Khusus Nisfu Sya'ban?

Bulan
Sebagaimana telah disinggung sebelumnya di postingan Amalan Malam Nisfu Sya'ban bahwa tradisi yang biasa dipelihara terkait dengan nisfu Sya'ban atau yang berarti pertengahan bulan Sya'ban, adalah sholat malam dan puasa khusus nisfu Sya'ban.

Jika sebelumnya sudah kita ketahui bahwa tidak ditemukan tuntunan dari Rosululloh SAW. terkait sholat malam berjama'ah nisfu Sya'ban bahkan hingga 100 raka'at sebagaimana biasa dilakukan sekelompok umat Muslim selama ini, lantas bagaimana dengan puasa/shaum khusus di hari nisfu Sya'ban?

Tidak ditemukan hadits shahih yang mengajarkan puasa/shaum khusus di hari nisfu Sya'ban. Adapun dalil yang kerap digunakan oleh para pelaksana shaum khusus nisfu Sya'ban yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah itu telah kita ketahui bersama memiliki sanad lemah (dhaif). Isi selengkapnya hadits tersebut adalah:
"Malam nisfu Sya'ban, maka hidupkanlah dengan sholat dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Alloh turun ke langit dunia pada malam itu, lalu Alloh berfirman: "Orang yang meminta ampunan akan Aku ampuni, orang yang meminta rizqi akan Aku beri dia rizqi, orang-orang yang mendapatkan cobaan maka aku bebaskan, hingga fajar menyingsing."
(HR. Ibnu Majah)
Meskipun oleh sebagian Ulama berpendapat bahwa hadis lemah (dhaif) tetap dapat digunakan untuk Fadlail A'mal (keutamaan amal).

Dalil Puasa Sya'ban yang Shahih

Riwayat yang shahih bahwa Rosululloh SAW. banyak melakukan puasa pada bulan Sya'ban, seperti diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah berikut ini:
"Tidaklah aku melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan kecuali bulan Ramadhan. Dan aku menyaksikan bulan yang paling banyak Beliau berpuasa (selain Ramadhan) adalah Sya'ban. Beliau berpuasa (selama) bulan Sya'ban kecuali hanya sedikit (hari saja yang Beliau tidak berpuasa).''
Namun, tidak ada satu dalil pun yang shahih bahwa Rosululloh SAW. melakukan puasa khusus (di hari) nisfu Sya'ban. Dengan kata lain, Rosululloh banyak melakukan puasa di hari-hari bulan Sya'ban dan tidak pernah mengkhususkan puasa hanya di hari nisfu Sya'ban saja.

Semoga penjelasan ini memberi manfaat dan jangan malah mengurangi semangat beribadah kita pada malam dan siang bulan Sya'ban. Perbanyaklah ibadah sunnah seperti yang dicontohkan Rosululloh dalam riwayat Bukhari di atas. Serta, hindari ritual-ritual khusus yang dikerjakan bersama-sama dengan cara serta bacaan tertentu karena di sinilah titik khilafiah/perbedaan pendapatnya, agar amalan-amalan kita diterima Alloh SWT. karena amalan yang tiada tuntunannya dari Rosululloh pastilah tertolak.

Wallohu a'lam bish shawab.

Amalan Malam Nisfu Sya'ban

Bulan
Semalam melalui pengeras suara, pengurus masjid depan rumahku mengumumkan bahwa malam nanti (semalam) akan diadakan dzikir dan do'a bersama menyambut malam nisfu Sya'ban (malam pertengahan bulan Sya'ban). Dan hari ini, Ahad (17/07), sebuah pondok pesantren ternama di dekat rumahku juga mengadakan tabligh akbar terkait nisfu Sya'ban.

Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini? Adakah amalan-amalan khusus terkait dengan malam Nisfu Sya'ban? Ifat coba berbagi sedikit disini...

Apa Itu Malam Nisfu Sya'ban?

Nisfu Sya'ban berasal dari kata Nisfu (bahasa Arab) yang berarti separuh atau pertengahan, Sya'ban adalah nama bulan ke-8 dalam kalender Islam. Dengan demikian nisfu sya'ban berarti pertengahan bulan Sya'ban.

Dalil Ibadah Malam Nisfu Sya'ban

Kemudian apakah Nabi SAW. melakukan ibadah-ibadah tertentu didalam malam nisfu sya'ban?

Dalil yang kerap digunakan oleh sekelompok masyarakat Muslim untuk melakukan amalan ibadah khusus di malam nisfu sya'ban adalah yang diriwayatkan dari Ali, bahwa Rosululloh SAW. bersabda:
"Malam nisfu Sya'ban, maka hidupkanlah dengan sholat dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Alloh turun ke langit dunia pada malam itu, lalu Alloh berfirman: "Orang yang meminta ampunan akan Aku ampuni, orang yang meminta rizqi akan Aku beri dia rizqi, orang-orang yang mendapatkan cobaan maka aku bebaskan, hingga fajar menyingsing."
(HR. Ibnu Majah)

Namun ternyata hadits ini bersanad lemah (dhaif). Hal ini berarti tidak dapat dijadikan pegangan untuk melaksanakan sholat khusus dengan jumlah rakaat tertentu dalam malam nisfu Sya'ban maupun melakukan puasa khusus nisfu Sya'ban.

Sementara sebagian Ulama berpendapat bahwa hadis lemah (dhaif) dapat digunakan untuk Fadlail A'mal (keutamaan amal). Walaupun hadis-hadis tersebut tidak sahih, namun melihat dari hadis-hadis lain yang menunjukkan keutamaan bulan Sya'ban, dapat diambil kesimpulan bahwa malam nisfu Sya'ban jelas mempunyai keutamaan dibandingkan dengan malam-malam lainnya.

Tradisi Malam Nisfu Sya'ban

Pada malam ini biasanya sebagian kalangan umat Islam mengisinya dengan berkumpul di masjid untuk melakukan sholat malam berjama'ah bahkan hingga 100 rakaat. Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Yaasiin tiga kali berjamaah dengan niat semoga diberi umur panjang, diberi rizki yang banyak dan barokah, serta ditetapkan imannya.

Setelah pembacaan Surat Yaasiin biasanya diteruskan dengan salat Awwabin atau salat Tasbih. Setelah itu biasanya dilanjutkan dengan ceramah agama atau langsung makan-makan.

Lantas, bagaimana merayakan malam nisfu Sya'ban yang sesuai tuntunan syariat Islam?

Adalah dengan memperbanyak ibadah, sholat malam, dzikir, membaca Al-Qur'an, berdo'a dan amal-amal shalih lainnya, namun sebagaimana yang dilakukan Rosululloh SAW., yaitu dengan secara sendiri-sendiri. Adapun meramaikan malam nisfu Sya'ban dengan berlebih-lebihan seperti dengan sholat malam berjamaah ataupun tradisi lain sebagaimana dituliskan diatas, Rosululloh tidak pernah melakukannya.

Apalagi sampai melakukan sholat malam nisfu Sya'ban sebanyak 100 raka'at ini sama sekali tidak ada dalilnya dan termasuk bid'ah. Syaikh Abdurrahman bin Ismail al-Muqaddisi telah mentahqiq masalah ini. Demikian juga tidak ada do'a khusus untuk malam nisfu Sya'ban, namun cukup dengan do'a-do'a umum terutama do'a yang telah diajarkan Rosululloh.

Demikian sedikit share Ifat terkait amalan di malam nisfu Sya'ban. Selanjutnya Ifat akan coba menulis perihal puasa nisfu Sya'ban. Semoga menjadi pencerahan buat semua dan menghindarkan diri kita dari perkara-perkara yang tidak ada tuntunannya dari Rosululloh SAW. Mohon maaf atas kesalahan, silahkan jika ada yang ingin memberi koreksi akan senang sekali diterima... :)

Hukum Pertandingan Tinju Dalam Islam

Chris John VS Daud Yordan Malam tadi (17/4) adalah pertandingan tinju yang banyak dinanti-nantikan oleh para penggemar tinju Indonesia. Bahkan, mungkin tidak hanya para penggemar tinju saja, tapi juga banyak para pemirsa yang selama ini tidak pernah menonton pertandingan tinju lantas penasaran untuk menonton pertandingan semalam lantaran dimeriahkan oleh aksi "duel" artis-artis ternama, sepert Raffi Ahmad, Didi Riyadi, Samuel Rizal, dll.

Meskipun menurut berita yang fat dengar pada akhirnya "Sang Naga", julukan Chris John, mampu mempertahankan gelar juara dunia tinju kelas bulu versi World Boxing Association (WBA) yang ke-14 kali sejak 2003, namun Daud Yordan yang dijuluki "The Stone" juga tak mau menyerah begitu saja dengan banyak menampilkan permainan agresif.

Chris John menang angka mutlak yakni 112-116, 112-116, dan 111-117 yang membuat rekor bertandingnya menjadi 45 kali menang, 2 kali seri, dan tanpa pernah kalah. Sementara rekor Daud Yordan, petinju asal Ketapang, Kalimantan Barat, berubah menjadi 27 kali menang (21 kali knock-out,) serta dua kali kalah.

Ups... kok malah kebanyakan cerita soal pertandingannya? Hehehe... gpp ya, buat informasi aja. Coz, fat juga gk nonton sih, resume diatas juga fat dapet dari media-media online :p

Nah, sekarang, kita sebagai muslim, seyogyanya juga harus penasaran dan tahu apa sih Hukum Pertandingan Tinju Dalam Islam ini? Karena bukan muslim namanya kalo kita cuek bebek aja sama segala hal yang terjadi di sekitar lingkungan kita tanpa mengaitkannya dengan hukum-hukum syara'. Sebab Allah dan Rasul-Nya telah menggariskan kehidupan setiap muslim itu harus terikat oleh Qur'an dan Sunnah.

Kalau bicara soal hukum tinju, fat nemuin artikel bahwa lembaga Lajnah Daimah, atau MUI-nya Arab Saudi sana, sudah mengeluarkan fatwa terkait olahraga ekstrim yang satu ini. Hal itu tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah nomor 16443. Berikut ini fat tuliskan isi lengkapnya fatwa tersebut yang bermula dari sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang petinju yang ingin mengetahui landasan syar'i pekerjaannya tersebut.
س: أنا شاب من الجزائر، كنت ملاكما، ولا زلت أحترف، والآن أصبحت مدربا لهذه الرياضة،
Pertanyaan, "Saya seorang pemuda berasal dari al Jazair. Aku adalah seorang petinju. Tinju adalah profesiku. Sekarang saya adalah pelatih olah raga ini.

وعندي تساؤل عميق، وهو أني لا معرفة لدي عن الحكم الشرعي لهذه الرياضة، وأرجو منكم إفادتي أنا وإخوتي في مدينة الجلفة في هذا النوع من الرياضة، هل هو حلال أم حرام، والدليل الشرعي لذلك؟ وأحيطكم علما بأني أتقاضى مرتبا شهريا مقابل تعليم الشباب .

Sering ada tanda tanya dalam hatiku tentang status hukum tinju karena saya tidak mengetahui hukum syariat untuk olahraga ini. Saya berharap Anda memberi tahu saya dan kawan-kawan saya yang tinggal di kota al Jalfah tentang hukum olahraga jenis ini, apakah boleh dilakukan ataukah haram? Apa dalil syar'i tentang hukum tersebut? Perlu diketahui bahwa aku mendapatkan gaji bulanan sebagai kompensasi melatih tinju para pemuda?"

ج : الملاكمة لا تجوز لما فيها من الأخطار على الإنسان، والله تعالى يقول: سورة البقرة الآية 195 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Jawaban Lajnah Daimah, "Tinju itu tidak boleh (baca:haram) dengan alasan mengandung banyak bahaya bagi manusia. Allah berfirman (yang artinya), "Janganlah kalian campakkan diri kalian ke dalam kebinasaan" (QS al Baqarah:195).

ويقول سبحانه: سورة النساء الآية 29 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Allah juga berfirman (yang artinya), "Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri sesungguhnya Allah itu sangat sayang dengan kalian" (QS an Nisa:29).

ففي الملاكمة ضرر عظيم، من غير مصلحة راجحة، وما كان كذلك فهو حرام،

Dalam tinju terdapat bahaya yang besar tanpa adanya manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan bahayanya dan setiap kegiatan yang kondisinya demikian hukumnya haram untuk dilakukan.

والواجب عليك ترك هذه الرياضة الضارة، والانصراف إلى ما فيه مصلحة.

Wajib bagi Anda untuk meninggalkan olahraga yang berbahaya ini dan memilih kegiatan lain yang bermanfaat".

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua dan Shalih al Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh serta Bakr Abu Zaid selaku anggota.

Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 26 kitab al Jami’ hal 295-296, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo.

Nah, dari fatwa diatas, maka sudah jelas hukum pertandingan tinju dalam islam ini ternyata haram dengan alasan olahraga tersebut terdapat unsur yang dapat membahayakan jiwa pelakunya secara nyata dan langsung. Namun, kemudian terdapat pertanyaan, lantas bagaimana hukumnya menonton pertandingan tinju? Dimana kita bukan sebagai pelaku, tapi sekedar menjadi penonton?

Ketahuilah sobat, bahwa menonton suatu yang haram itu sama artinya kita merestui dan meridhoi keharaman itu, maka jatuhlah hukumnya haram menonton pertandingan tinju.

Masih penasaran? Gimana hukumnya olahraga lain seperti beladiri silat, karate, kungfu, dll yang didalamnya juga cenderung berbahaya? Simak deh kelanjutan postingan Ifat :p
 

My Family Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design