Hukum Pertandingan Tinju Dalam Islam

Chris John VS Daud Yordan Malam tadi (17/4) adalah pertandingan tinju yang banyak dinanti-nantikan oleh para penggemar tinju Indonesia. Bahkan, mungkin tidak hanya para penggemar tinju saja, tapi juga banyak para pemirsa yang selama ini tidak pernah menonton pertandingan tinju lantas penasaran untuk menonton pertandingan semalam lantaran dimeriahkan oleh aksi "duel" artis-artis ternama, sepert Raffi Ahmad, Didi Riyadi, Samuel Rizal, dll.

Meskipun menurut berita yang fat dengar pada akhirnya "Sang Naga", julukan Chris John, mampu mempertahankan gelar juara dunia tinju kelas bulu versi World Boxing Association (WBA) yang ke-14 kali sejak 2003, namun Daud Yordan yang dijuluki "The Stone" juga tak mau menyerah begitu saja dengan banyak menampilkan permainan agresif.

Chris John menang angka mutlak yakni 112-116, 112-116, dan 111-117 yang membuat rekor bertandingnya menjadi 45 kali menang, 2 kali seri, dan tanpa pernah kalah. Sementara rekor Daud Yordan, petinju asal Ketapang, Kalimantan Barat, berubah menjadi 27 kali menang (21 kali knock-out,) serta dua kali kalah.

Ups... kok malah kebanyakan cerita soal pertandingannya? Hehehe... gpp ya, buat informasi aja. Coz, fat juga gk nonton sih, resume diatas juga fat dapet dari media-media online :p

Nah, sekarang, kita sebagai muslim, seyogyanya juga harus penasaran dan tahu apa sih Hukum Pertandingan Tinju Dalam Islam ini? Karena bukan muslim namanya kalo kita cuek bebek aja sama segala hal yang terjadi di sekitar lingkungan kita tanpa mengaitkannya dengan hukum-hukum syara'. Sebab Allah dan Rasul-Nya telah menggariskan kehidupan setiap muslim itu harus terikat oleh Qur'an dan Sunnah.

Kalau bicara soal hukum tinju, fat nemuin artikel bahwa lembaga Lajnah Daimah, atau MUI-nya Arab Saudi sana, sudah mengeluarkan fatwa terkait olahraga ekstrim yang satu ini. Hal itu tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah nomor 16443. Berikut ini fat tuliskan isi lengkapnya fatwa tersebut yang bermula dari sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang petinju yang ingin mengetahui landasan syar'i pekerjaannya tersebut.
س: أنا شاب من الجزائر، كنت ملاكما، ولا زلت أحترف، والآن أصبحت مدربا لهذه الرياضة،
Pertanyaan, "Saya seorang pemuda berasal dari al Jazair. Aku adalah seorang petinju. Tinju adalah profesiku. Sekarang saya adalah pelatih olah raga ini.

وعندي تساؤل عميق، وهو أني لا معرفة لدي عن الحكم الشرعي لهذه الرياضة، وأرجو منكم إفادتي أنا وإخوتي في مدينة الجلفة في هذا النوع من الرياضة، هل هو حلال أم حرام، والدليل الشرعي لذلك؟ وأحيطكم علما بأني أتقاضى مرتبا شهريا مقابل تعليم الشباب .

Sering ada tanda tanya dalam hatiku tentang status hukum tinju karena saya tidak mengetahui hukum syariat untuk olahraga ini. Saya berharap Anda memberi tahu saya dan kawan-kawan saya yang tinggal di kota al Jalfah tentang hukum olahraga jenis ini, apakah boleh dilakukan ataukah haram? Apa dalil syar'i tentang hukum tersebut? Perlu diketahui bahwa aku mendapatkan gaji bulanan sebagai kompensasi melatih tinju para pemuda?"

ج : الملاكمة لا تجوز لما فيها من الأخطار على الإنسان، والله تعالى يقول: سورة البقرة الآية 195 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Jawaban Lajnah Daimah, "Tinju itu tidak boleh (baca:haram) dengan alasan mengandung banyak bahaya bagi manusia. Allah berfirman (yang artinya), "Janganlah kalian campakkan diri kalian ke dalam kebinasaan" (QS al Baqarah:195).

ويقول سبحانه: سورة النساء الآية 29 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Allah juga berfirman (yang artinya), "Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri sesungguhnya Allah itu sangat sayang dengan kalian" (QS an Nisa:29).

ففي الملاكمة ضرر عظيم، من غير مصلحة راجحة، وما كان كذلك فهو حرام،

Dalam tinju terdapat bahaya yang besar tanpa adanya manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan bahayanya dan setiap kegiatan yang kondisinya demikian hukumnya haram untuk dilakukan.

والواجب عليك ترك هذه الرياضة الضارة، والانصراف إلى ما فيه مصلحة.

Wajib bagi Anda untuk meninggalkan olahraga yang berbahaya ini dan memilih kegiatan lain yang bermanfaat".

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua dan Shalih al Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh serta Bakr Abu Zaid selaku anggota.

Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 26 kitab al Jami’ hal 295-296, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo.

Nah, dari fatwa diatas, maka sudah jelas hukum pertandingan tinju dalam islam ini ternyata haram dengan alasan olahraga tersebut terdapat unsur yang dapat membahayakan jiwa pelakunya secara nyata dan langsung. Namun, kemudian terdapat pertanyaan, lantas bagaimana hukumnya menonton pertandingan tinju? Dimana kita bukan sebagai pelaku, tapi sekedar menjadi penonton?

Ketahuilah sobat, bahwa menonton suatu yang haram itu sama artinya kita merestui dan meridhoi keharaman itu, maka jatuhlah hukumnya haram menonton pertandingan tinju.

Masih penasaran? Gimana hukumnya olahraga lain seperti beladiri silat, karate, kungfu, dll yang didalamnya juga cenderung berbahaya? Simak deh kelanjutan postingan Ifat :p

0 komentar:

Post a Comment

 

My Family Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design