Hukum Pertandingan Tinju Dalam Islam

Chris John VS Daud Yordan Malam tadi (17/4) adalah pertandingan tinju yang banyak dinanti-nantikan oleh para penggemar tinju Indonesia. Bahkan, mungkin tidak hanya para penggemar tinju saja, tapi juga banyak para pemirsa yang selama ini tidak pernah menonton pertandingan tinju lantas penasaran untuk menonton pertandingan semalam lantaran dimeriahkan oleh aksi "duel" artis-artis ternama, sepert Raffi Ahmad, Didi Riyadi, Samuel Rizal, dll.

Meskipun menurut berita yang fat dengar pada akhirnya "Sang Naga", julukan Chris John, mampu mempertahankan gelar juara dunia tinju kelas bulu versi World Boxing Association (WBA) yang ke-14 kali sejak 2003, namun Daud Yordan yang dijuluki "The Stone" juga tak mau menyerah begitu saja dengan banyak menampilkan permainan agresif.

Chris John menang angka mutlak yakni 112-116, 112-116, dan 111-117 yang membuat rekor bertandingnya menjadi 45 kali menang, 2 kali seri, dan tanpa pernah kalah. Sementara rekor Daud Yordan, petinju asal Ketapang, Kalimantan Barat, berubah menjadi 27 kali menang (21 kali knock-out,) serta dua kali kalah.

Ups... kok malah kebanyakan cerita soal pertandingannya? Hehehe... gpp ya, buat informasi aja. Coz, fat juga gk nonton sih, resume diatas juga fat dapet dari media-media online :p

Nah, sekarang, kita sebagai muslim, seyogyanya juga harus penasaran dan tahu apa sih Hukum Pertandingan Tinju Dalam Islam ini? Karena bukan muslim namanya kalo kita cuek bebek aja sama segala hal yang terjadi di sekitar lingkungan kita tanpa mengaitkannya dengan hukum-hukum syara'. Sebab Allah dan Rasul-Nya telah menggariskan kehidupan setiap muslim itu harus terikat oleh Qur'an dan Sunnah.

Kalau bicara soal hukum tinju, fat nemuin artikel bahwa lembaga Lajnah Daimah, atau MUI-nya Arab Saudi sana, sudah mengeluarkan fatwa terkait olahraga ekstrim yang satu ini. Hal itu tertuang dalam Fatwa Lajnah Daimah nomor 16443. Berikut ini fat tuliskan isi lengkapnya fatwa tersebut yang bermula dari sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh seorang petinju yang ingin mengetahui landasan syar'i pekerjaannya tersebut.
س: أنا شاب من الجزائر، كنت ملاكما، ولا زلت أحترف، والآن أصبحت مدربا لهذه الرياضة،
Pertanyaan, "Saya seorang pemuda berasal dari al Jazair. Aku adalah seorang petinju. Tinju adalah profesiku. Sekarang saya adalah pelatih olah raga ini.

وعندي تساؤل عميق، وهو أني لا معرفة لدي عن الحكم الشرعي لهذه الرياضة، وأرجو منكم إفادتي أنا وإخوتي في مدينة الجلفة في هذا النوع من الرياضة، هل هو حلال أم حرام، والدليل الشرعي لذلك؟ وأحيطكم علما بأني أتقاضى مرتبا شهريا مقابل تعليم الشباب .

Sering ada tanda tanya dalam hatiku tentang status hukum tinju karena saya tidak mengetahui hukum syariat untuk olahraga ini. Saya berharap Anda memberi tahu saya dan kawan-kawan saya yang tinggal di kota al Jalfah tentang hukum olahraga jenis ini, apakah boleh dilakukan ataukah haram? Apa dalil syar'i tentang hukum tersebut? Perlu diketahui bahwa aku mendapatkan gaji bulanan sebagai kompensasi melatih tinju para pemuda?"

ج : الملاكمة لا تجوز لما فيها من الأخطار على الإنسان، والله تعالى يقول: سورة البقرة الآية 195 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Jawaban Lajnah Daimah, "Tinju itu tidak boleh (baca:haram) dengan alasan mengandung banyak bahaya bagi manusia. Allah berfirman (yang artinya), "Janganlah kalian campakkan diri kalian ke dalam kebinasaan" (QS al Baqarah:195).

ويقول سبحانه: سورة النساء الآية 29 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Allah juga berfirman (yang artinya), "Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri sesungguhnya Allah itu sangat sayang dengan kalian" (QS an Nisa:29).

ففي الملاكمة ضرر عظيم، من غير مصلحة راجحة، وما كان كذلك فهو حرام،

Dalam tinju terdapat bahaya yang besar tanpa adanya manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan bahayanya dan setiap kegiatan yang kondisinya demikian hukumnya haram untuk dilakukan.

والواجب عليك ترك هذه الرياضة الضارة، والانصراف إلى ما فيه مصلحة.

Wajib bagi Anda untuk meninggalkan olahraga yang berbahaya ini dan memilih kegiatan lain yang bermanfaat".

وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua dan Shalih al Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh serta Bakr Abu Zaid selaku anggota.

Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 26 kitab al Jami’ hal 295-296, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo.

Nah, dari fatwa diatas, maka sudah jelas hukum pertandingan tinju dalam islam ini ternyata haram dengan alasan olahraga tersebut terdapat unsur yang dapat membahayakan jiwa pelakunya secara nyata dan langsung. Namun, kemudian terdapat pertanyaan, lantas bagaimana hukumnya menonton pertandingan tinju? Dimana kita bukan sebagai pelaku, tapi sekedar menjadi penonton?

Ketahuilah sobat, bahwa menonton suatu yang haram itu sama artinya kita merestui dan meridhoi keharaman itu, maka jatuhlah hukumnya haram menonton pertandingan tinju.

Masih penasaran? Gimana hukumnya olahraga lain seperti beladiri silat, karate, kungfu, dll yang didalamnya juga cenderung berbahaya? Simak deh kelanjutan postingan Ifat :p

Kastengels

Kastengels
Asyik kayaknya yah ngemil sambil nyantai, tapi ngemil apa yah?

Uhm...

Bikin kue kayaknya enak nh, kebetulan kemaren suami abis panen telur di kandang sama ada sisa tepung terigu dan margarine, bikin kue kastengels enak nh, apa lagi keponakan suka sama keju. Bikin ah....sekalian belajar hehehe.....

Bahan :
225 gr tepung terigu
25 gr tepung maizena
175 gr margarine
2 butir kuning telur
100 gr keju Cheddar parut
1/2 sdt garam
Baking powder secukupnya

Olesan:
1-2 kuning telur yg dicampur dengan sedikit susu cair
Keju parut

Cara membuat:
1. Tuang tepung, maizena, garam dan keju parut. Aduk rata, gunakan sendok kayu.
2. Masukkan mentega, aduk dengan menggunakan pisau atau garpu supaya mentega tercampur.
3. Masukkan kuning telur satu persatu, kocok hingga rata
4. Bentuk kuker atau adonan bisa juga didiamkan sebentar di tempat yg sejuk. Bentuk dan potong - potong adonan sesuai selera. Olesi dengan kuning telur dan hiasi dengan keju parut. Panggang di dalam oven dengan suhu 150-160°c selama 25-30 menit. lalu sajikan dengan secangkir teh atau kopi.

Gimana, enak kan liburan gini dapet resep baru trus obrak-abrik dapur deh bikin kue Kastengels ;)

Keluhan Selama Kehamilan

Keluhan Selama Kehamilan Alhamdulillah, ini adalah bulan ketiga saya mengandung anak pertama. Suatu rejeki yang tak disangka-sangka. Pasalnya saya dan suami sebelumnya telah merencanakan untuk tidak mengandung terlebih dahulu sebelum lulus kuliah. Namun Allah punya kehendak lain. Tentu saja walau tidak sesuai rencana kami, namun kami menerimanya dengan rasa syukur yang tak terhingga.

Nah, berhubung ini pengalaman saya mengandung, tentu banyak hal-hal baru yang saya temukan terkait keluhan ibu hamil. Mulai perut kembung, nyeri, mual-mual atau bahasa kerennya morning sickness, muntah, perut yang membuncit dan sebagainya. Shock? Tentu saja! Tapi lambat laun juga sudah terbiasa.

Berikut ini saya bagi hal-hal yang kerap dialami ibu hamil dari hasil bacaan yang saya dapat.

1. Perut kembung

Bisa disebabkan adanya beberapa faktor:
Pertama, pengaruh hormonal selama hamil. Meningkatnya kadar hormon progesteron dan estrogen selama kehamilan membuat pergerakan usus menjadi lambat sehingga makanan dan gas yang diproduksi menjadi lebih lama transit di lambung dan usus sehingga dapat mengakibatkan kembung dan rasa penuh di perut.
Kedua, adanya bayi yang semakin membesar mengakibatkan tekanan pada sistem pencernaan sehingga pergerakan usus juga berkurang. Selain itu tekanan pada lambung dapat mengakibatkan asam lambung yang diproduksi berada lebih lama di lambung, akibatnya rasa perih di lambung bertambah dan dapat pula menyebabkan "heart burn" atau rasa terbakar /nyeri di sekitar lambung, dada hingga ke tenggorokan. Apabila hal ini terjadi ibu dapat minum obat maag.

2. Rasa nyeri di bagian bawah perut
Bisa disebabkan karena:
Pertama, kehamilan yang semakin membesar membuat ligamentum penggantung rahim dengan dinding perut menjadi melar dan tertarik sehingga terasa nyeri. Karena lokasinya ada di kanan dan kiri rahim maka nyerinya pun bisa dirasakan pada kedua sisi atau salah satu dan berpindah-pindah.
Kedua, nyeri bisa disebabkan adanya tekanan pada kandung kemih karena membesarnya rahim. Kandung kemih berlokasi di bagian bawah perut. Tekanan pada kandung kemih juga dapat membuat urin berada lebih lama di sana sehingga mengakibatkan timbulnya infeksi saluran kemih. Keluhan yang timbul bisa berupa rasa anyang-anyangan, berkemih menjadi sedikit-sedikit, sering dan nyeri, nyeri perut bawah hingga ke punggung, bahkan dapat menyebabkan timbulnya kontraksi.
Ketiga, nyeri bisa dirasakan saat janin bergerak. Dengan semakin besar janin maka gerakan kepala, badan dan tendangan kakinya akan semakin kuat. Gerakan janin yang timbul bisa menyebabkan adanya kontaksi, namun kontraksi yang tidak berbahaya sehingga dapat menyebabkan persalinan. Disebut juga sebagai kontraksi Braxton-Hicks atau kontraksi palsu.

3. Ukuran Perut
Untuk perut yang kelihatannya kecil pada usia kehamilan 5 bulan, bisa karena tubuh ibu yang tinggi sehingga belum jelas terlihat perut yang membuncit. Semakin besar usia kandungan maka akan semakin jelas terlihat nantinya. Apabila  ibu memeriksakan ke dokter kandungan apakah besar janin saat ini sesuai dengan usia kehamilan? Dokter pasti akan melakukan pemeriksaan USG untuk memastikannya. Jika sesuai maka ibu tidak perlu khawatir.

Demikianlah beberapa hal terkait keluhan yang kerap dirasakan oleh ibu hamil. Semoga setelah mendapat informasi ini, teman-teman yang sedang hamil jadi tahu apa sebabnya dan bagaimana menghadapinya. Salam hangat... ;)
 

My Family Blog Template by Ipietoon Cute Blog Design